SURAT
PERINTAH
Nomor: 22/02/10102013
Nama : Ir. Galih Pratama Senja, MM
Jabatan : Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota
Blitar
MEMERINTAHKAN
Kepada nama-nama sebagai berikut
1.
Nama : Nurul Hidayah, S.KOM.
Pangkat :
Penata Tk I, III/d
NIP :
19851009 200203 2 110
Jabatan :
Kepala Sub Bagian Kelembagaan pada Bagian Organisasi dan Pemberdayaan
Aparatur Daerah Sekretariat Kota Blitar
2.
Nama : Dwi Prayitno, SH.
Pangkat :
Penata Tk I, III/d
NIP :
19801009 199910 1 223
Jabatan :
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan dan HAM pada Bagian Hukum
Melaksanakan studi
banding dalam rangka konsultasi Kedudukan dan Pembentukan Tata Usaha Sekolah
Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Pertama ke
Departemen Dalam Negeri pada tanggal 20 Oktober 2013.
Segala biaya
yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar tahun 2013 menunjuk
Dokumen Pelaksanaan anggaran (DPA) Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur
Daerah Sekretariat Daerah Kota Lampung Tahun Anggaran 2013 kegiatan Evaluasi
Peraturan Perundang-undangan Kelembagaan Perangkat Daerah dengan kode rekening
2.10.10.13.54.23.09.
Demikian surat
perintah ini dibuat untuk dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab dan
melaporkan hasilnya.
Dikeluarkan di Blitar pada tanggal
10 Oktober 2013
Asisten Pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar